ASN Pemkot Balikpapan Tak Boleh Cuti Lebaran, Kecuali Ada Emergency

Kantor Wali Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) tak diperkenankan mengajukan cuti lebaran tahun ini.

“Belum ada (cuti) karena dari Pemerintah Pusat belum memperbolehkan,” ujar Rahmad Mas’ud kepada awak media pada Senin (04/04/2022)

Dia mengatakan, hanya diperbolehkan jika ada situasi darurat. Seperti keluarga ada kedukaan. Kondisi tersebut sama seperti tahun kemarin, tak ada cuti lebaran bagi ASN.

“Artinya cuti kalau ada yang emertgency, mungkin ada berduka, ya itu bolehlah, kecuali urgen seperti kalau ada kena musibah keluragnya di luar daerah, boleh pulang,” ujarnya

“Artinya cuti kalau ada yang emertgency, mungkin ada berduka, ya itu bolehlah. Masa. Selebiuhnya gak boleh kalau hanya pergi libur-liburan saja, termasuk lebaran,”

Sementara untuk jam kerja ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan selama bulan puasa yakni  masuk jam 08.00 dan pulang seperti biasa pukul 16.00 Wita

Rahmad juga meminta selama bulan puasa, pelayanan kepada masyarakat tetap harus optimal itu yang telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Yang penging pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, itu yang kita pesan kepada semua OPD,” ujarnya.

Sedangkan untuk buka puasa bersama, sementara tidak ada sesuai imbauan langsung Presiden Joko Widodo. Namun untuk taraweh berjemah diperbolehkan di masjid  

“Alhamdulilah Pak Menteri (Agama) mempebolehkan kita slat Taraweh berjemaah tapi tetap prokes. Prokes menggunakan masker. Buka puasa gak boleh bareng,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.