ASN Salurkan Zakat Fitra Melalui Baznas, Target Rp 11 Miliar
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemerintah Kota Balikpapan bekerja sama dengan Baznas Kota Balikpapan melaksanakan pembayaran zakat yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota, Kamis (28/3/2024).
Sekda Kota Balikpapan dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan membayar zakat fitra. Termasuk infaq dan sodaqoh secara langsung kepada sejumlah petugas dari Baznas Balikpapan.
Sekda Balikpapan Muhaimin mengatakan, pembayaran zakat itu wajib, warga bisa taat pajak tapi juga wajib bayar zakat.
“Mudah-mudahan ini menambah keimanan. Seperti kita ketahui harta yang dititipkan ke kita ada yang berhak didalamnya, termasuk zakat fitra yang wajib kita kasih keluar tiap tahunnya,” ujar Muhaimin kepada media, Kamis (28/3/2024).
Dirinya juga berharap, agar zakat fitrah ini bisa disalurkan dengan baik. Juga sedekah yang disalurkan melalui Baznas bisa bermanfaat.
“Yang nantinya akan diteruskan kepada saudara kita yang membutuhkan. Karena umat muslim juga bisa lebih produktif membantu saudara kita yang membutuhkan,” ungkapnya.
“Tapi bukan hanya ASN, tapi dari seluruh warga Kota Balikpapan yang membayarkan zakat fitra,” akunya.
Selain itu, pihaknya juga tidak membuka gerai dimanapun. Tapi menggunakan sistem barcode yang sudah tersebar dibeberapa tempat di Kota Baliipapan dan menggunakan sistem online.
“Termasuk dengan bekerja sama pihak perusahan, bank dan sekolah-sekolah untuk berzakat melalui Baznas Balikpapan,” imbuhnya.
Nilai Zakat
Sementara itu, untuk ASN itu dipotong tiap bulan dari gajinya. Kalau gaji naik otomatis potongan untuk zakatnya juga ikut naik.
“Tapi ada juga ASN yang tidak mau dipotong, dan ini kami tidak bisa memaksakan. Harus ada persetujuan dari pihak yang bersangkutan,” akunya.
Di tahun ini zakat fitra ditetapkan sebesar Rp 48 ribu perjiwa atau setara dengan tiga kilogram beras konsumsi harian per jiwa.
Nilai zakat fitrah tahun ini terjadi kenaikan. Jika dibandingkan dengan nilai zakat fitrah tahun 2023 yakni sebesar Rp 39 ribu per jiwa. Untuk harga beras terendah dan harga beras tertinggi sebesar Rp 45 ribu per jiwa.
Sedangkan fidiah ditetapkan sebesar Rp 45 ribu perjiwa perhari atau setara dengan satu mudah makanan pokok ditambah lauk pauk per hari.
“Jadi tidak ada harga terendah atau tertinggi,” tutupnya.
BACA JUGA