ASN Tak Masuk Kerja Hari Pertama Setelah Libur Lebaran Bakal Kena Sanksi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan akan meberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tak masuk kerja pada hari pertama, Selasa (16/04/2024), bakal kena sanksi.
Hal itu disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan Purnomo. Dia mengatakan, hal itu sesuai yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2019.
“Kalau yang apel tadi (pagi) semuanya hadir, tinggal kita menunggu laporan masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah), nanti OPD akan membuat laporan kehadiran hari pertama setelah cuti bersama ,” ujarnya.
Dia mengatakan, sesuia Perwali seluruh pegawai harus masuk. Karena libur lebaran atau cuti bersama cuku[p panjang. Sehingga harusnya sudah cukup bagi pegawai, tidak ada yang absen pada hari pertama masuk kerja.
“Kita berharap sesuai dengan Perwali itu bisa hadir 100 persen. Mudah-mudahan terpenuhi, karena sudah lama juga kita liburnya, cuti bersama 11 hari, itu sudah cukup lama,” ujarnya.
Sanksi akan diberikan Inpenstorat, setelah melakukan analisasi dan evaluasi. Sanksi diberikan sesuai pelanggaran yang dibuat. Karenanya, pegawai harusnya sudah tahu, sehingga bagi yang mudik telah menyiapkan tiket pulang.
“Ya sesuai dengan Perwali Nomor 5 Tahun 2019 kalau ada yang melanggar tentunya nanti ada mekanisme melalui inpektorat yang akan mmberikan teguran, apakah nanti hukuman disiplin, ringan sedang atau berat,” ujarnya
“Nanti inspektorat yang akan menganalisa, apakah itu disengaja atau tidak disengaja. Tapi kalau menurut saya waktu itu sudah cukup panajang, dan pegawai itu sudah tahu Balikpapan itu masih mengunakan Perwali sehingga jauh-jauh hari dia sudah beli tiket PP, jadi tidak ada alasan untuk itu,”
BACA JUGA
Soal Surat Edaran Menteri Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) terkait Work From Home (WFH) Maksimal 50% yang diterapkan pada 16-17 April bagi instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan tak diterapkan di lingkungan Pemkot Balikpapan.
“SE MenPANRB dikeluarkan tanggal 12 April hari Sabtu, sementara kita sudah mau akhir cuti bersama, dari tata aturan saya dapat informasi dari Kabag Hukum masih lebih tinggi Perwali sehingga kita masih menggunakan perwali untuk landasan hukumnya,” ujarnya.
Sehingga, tak ada alasan bagi pegawai untuk libur. Namun, untuk sanksi masih menunggu laporan OPD. “Ya nanti semua OPD bikin laporan ketika, nanti baru kita evaluasi, kita rekap. Harapan kita semuanya hadir, tidak ada alasan untuk tidak hadir,” ujarnya.
Sementara bagi pegawai yang ingin mengambil cuti, bisa mengajukan 5 hari setelah libur lebaran. “Seteah 5 hari setelah cuti bersama, hitungannya baru bisa mengajukan cuti, sesuai Perwali,” ujarnya
“Nanti kalau cuti tahunnya belum dia ambil dia bisa dapat 12 hari, kalau cuti tahun lalu ditunda oleh atasannya dengan catatan itu dia bisa dapat penuh,”
“Kalau dia tidak ambil cuti tahun lalu, dia tanpa penolakan dari atasan di dapat separoh. Jadi bisa di kumulatifkan dengan tahun ini untuk dua tahun terakhir ya.”
BACA JUGA