ASN Tidak Netral Bisa Kena Hukuman
Penulis : Supriyanto Kelompok IV PKA Angkatan IV KDOD LAN Samarinda
BALIKPAPAN – Tahun 2024 merupakan tahun akan dilaksanakan Pemilu LEgislatif, Pemilihan Presiden dan Pilkada Serentak. Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi dilema yang besar dan situasi yang rawan terjadi konflik kepentingan.
Menghadapi masalah tersebut, telah diterbitkan aturan khusus untuk mengatur Netralitas ASN yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB 5 Menteri) Antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam peraturan tersebut, ASN yang tidak netral akan diberikan sanksi hukuman disiplin dari tingkat ringan, sedang hingga berat.
ASN sering menghadapi situasi yang sulit untuk dapat bersikap netral, diantaranya karena ikatan persaudaraan, kepentingan karier, kesamaan latar belakang, hutang budi dan tekanan pasangan calon terutama apabila calon tersebut adalah pejabat incumbent.
Konflik kepentingan yang dihadapi ASN sangat besar, karena bukan hal yang rahasia, banyak terjadi Kepala Daerah memberikan pertimbangan pemberian jabatan kepada ASN yang menjadi suatu kelompok Tim Sukses (tim pemenangan) maupun balas budi terhadap orang-orang yang banyak berkontribusi dalam Pilkada.
ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/ wakil presiden, calon kepala daerah/ wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD), atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dengan cara menghadiri kampanye dan berkontribusi secara materi dan lainya.
Apalagi menggunakan fasilitas Negara untuk paslon tertentu, membuat keputusan yang menguntungkan paslon tertentu, mengadakan kegiatan untuk menggalang suara atau mengarahkan keberpihakan pada salah satu calon.
Banyak juga tindakan-tindakan yang sering dilakukan oleh ASN yang sebenarnya termasuk dalam pelanggaran netralitas ASN. Seperti misalnya mengupload foto, like dan share konten calon kepala daerah/legislatif di berbagai media sosial media.
Berfoto dengan gestur dukungan atau simbol dukungan kepada pasangan calon tertentu, juga menghadiri deklarasi atau kampanye walaupun tidak menggunakan atribut ASN tetapi status ASN itu melekat pada diri seorang aparatur.
Hukuman Disiplin yang akan dihadapi oleh ASN yang tidak netral bervariasi antara hukuman disiplin ringan hingga berat. Hukuman disiplin berat yang menanti adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan ASN sendiri.
Dilematis netralitas ASN ini akan menjadi lebih rumit dan makin ambigu dikarenakan ASN juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih ataupun dipilih sesuai dalam Pasal 43 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suaara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Sebagai seorang ASN harus dapat berpegang teguh pada semangat kebangsaan dan bela negara, jangan sampai integritas luntur hanya karena konflik-konflik kepentingan selama masa Pemilu dan Pilkada.
Itulah pentingnya seorang ASN mengembangkan kompetensi, ilmu dan keterampilan agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kapasitasnya dan tidak akan terganggu dengan ketakutan akan dampak negatif dari perpolitikan yang sering dikaitkan dengan posisi ASN dalam suatu pemerintahan. ASN yang berakhlak, kompeten dan memiliki daya saing akan dapat bertahan dalam situasi politik apapun karena akan dikenal karena kompetensinya bukan hanya karena konstelasi politik yang dilakukannya.
BACA JUGA