ASN, TNI dan Polri akan Terima THR dan Gaji ke-13, Plus Tunjangan Kinerja Hingga 50 Persen
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Apraratur sipil Negara (ASN), termasuk TNI, Polri dan pensiunan akan pensiunan akan menerima tunjangan hari rahay (THR) dan gaji ke-13.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Presiden Joko Widodo telah menandatangan Peraturan Pemerintah (PP) soal THR dan gaji ke-13 pada Rabu 13 April 2022 kemarin.
“Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan dan pejabat negara,” kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Selain THR dan gaji ke-13, ASN dan anggota TNI maupun Polri akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja (tukin). Tambahan tunjangan yang diberikan tersebut, sebesar 50 persen.
Pemberian tukin tersebut, sebagai wujud penghargaanuntuk bersama menangani pandemi Covid-19 baik Pusat maupun Daerah. Harapannya pemberian tukin akan menambah daya beli masyarakat serta membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” ujarnya
BACA JUGA