Aspirasi Serikat Pekerja Balikpapan Langsung di Faksimile ke DPR
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Perwakilan Serikat Buruh maupun Serikat Kerja mendatangi Gendung DPRD Kota Balikpapan menyampaikan aspirasi penolakkan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang disahkan DPR RI, Senin (05/10) kemarin.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari mengatakan, aspirasi serikat buruh dan serikat pekerja telah langsung disampaikan ke DPR RI. Fraksi PKS DPRD Kota Balikpapan mendukung sikap serikat buruh dan serikat pekerja atas penolakkan UU Cipta kerja tersebut.
“Saya secara pribadi mendukung, kami dari Frkasi PKS mendukung, Artinya aspirasi ini kita akan sampaikan ke DPR RI. kita sudah fax tadi pernytaan sikap Buruh Balikpapan dengan 3 itme itu sudah kita sampaikan,” ujarnya, Selasa (06/10/2020).
Menurutnya, UU Cipta Kerja tersebut, sangat merugikan para pekerja maupun buruh. Karena harusnya dibahas lebih dulu bersama Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit mulai dari tingkat Kota, tingkat Provinsi maupun Nasional.
“Saya kira ini bukan hanya Balikpapan, seluruh Indonesia dengan UU Omnibus Law (UUCipta Kerja) yang disahkan kemarin paripurna DPR RI itu sangat merugikan sekali para pekerja ya,” ujarnya.
“Karena kalau kita melihat item-itemnya itu luar biasa. Harusnya memang UU Omnibus Law dibahas antara LKS Tripartit, antara pengusaha, pemerintah dan pekerja artinya mencari win-win solution,” lanjutnya.
Pembahasan UU Cipta Kerja lanjutnya, terkesan terburu-buru disaat pandemic covid-19. Pemerintah dan DPR ingin mempermudah investor. Namun harusnya para pekerja juga dilindungi. Karena ada pasal-pasal yang merugikan pekerja dan buruh.
“Karena memang dikerjakan secara terburu-buru dikerjakan di masa pandemi dan inilah yang menjadi keluhan para pekerja. Kalau kita lihat item-itemnya memang merugikan sekali pekerja. Maksud pemerintah kan ingin mendatangkan investor tapi kan pekerjanya harus dilindungi,” tukasnya.
BACA JUGA