Asusmsi Kebijakkan Ekonomi dan Fiskal 2022 Disetujui DPR

Gedung DPR RI
Gedung DPR RI

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Rapat Komisi XI DPR RI menyetujui asumsi dasar dalam kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 yang diusulkan pemerintah.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, para wakil rakyat itu telah melakukan rapat sebanyak 3 hari sebelum keputusan ini diambil.

“Jadi kalau ada orang mengatakan DPR ini hanya stempelnya pemerintah itu salah besar, informasi yang sangat tersesat karena kawan-kawan kerjanya tiga hari tiga malam,” ucap Dito dalam rapat Selasa (8/6/2021).

Berikut asumsi dasar (KEM-PPKF) RAPBN 2022 yang telah disetujui:

Untuk target pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 5,2 persen hingga 5,8 persen, inflasi antara dua persen hingga empat persen, nilai tukar rupiah Rp 13.900 per dolar AS sampai Rp15 ribu per dolar AS dan tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,32 hingga 7,27 persen.

Sementara untuk target pembangunan, tingkat pengangguran ditargetkan antara 5,5 sampai 6,3 persen, tingkat kemiskinan 8,5 sampai sembilan persen, gini rasio 0,376 sampai 0,378, dan indeks pembangunan manusia (IPM) 73,41 sampai 73,46.

Seluruh target asumsi dasar dan target pembangunan tidak mengalami perubahan dari usulan pemerintah. Namun indikator pembangunan Nilai Tukar Petani (NTP) dinaikan dari 102-104 menjadi 103-105 dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) dari 102-105 menjadi 104-105

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menerima semua masukan yang disampaikan dari Panja Penerimaan serta Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional.

“Dengan tujuan terus menjaga dan memulihkan ekonomi nasional, tetap menjaga kondisi covid yang masih mengancam, dan saat yang sama menjaga APBN tetap sehat dan berkelanjutan. Ini tujuan yang akan terus kami seimbangkan dalam susun RUU APBN 2022,” katanya.

Tampak hadir Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua DK OJK Wimboh Santoso, dan Kepala BPS Kecuk Suhariyanto.

sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.