Atap Bocor Sekolah Tidak Boleh Memungut Bantuan
BALIKPAPAN. Inibalikpapan.com – Kepala Dinas pendidikan Muhaimin menegaskan pihaknya melarang sekolah atau komite sekolah meminta bantuan pembangunan atau rehab sarana dan prasana sekolah kepada orang tua siswa atau masyarakat lingkungan sekolah.
Sejumlah sekolah disinyalir meminta bantuan diluar dinas pendidikan karena alasan ruang kelas mengalami kebocoran sehingga mengganggu kegiatan belajar.
Menurutnya untuk kegiatan Rehab sekolah baik ringan, sedang atau Rehab berat, seperti atap bocor plafon rusak dan lainnya bukan menjadi tanggungan orang tua siswa.
“Itu kewajiban kita selaku Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Komite Sekolah dan pihak Sekolah hanya wajib melaporkan saja ke Dinas Pendidikan. Bukan berinisiatif membuat proposal dan membebani orang tua.” tegas Muhaimin (18/5/2017).
Meski dinilai bermaksud baik, namun menurut Muhaimin pihak komite sekolah maupun kepala sekolah punya batasan dalam hal bantuan.
“Komite sekolah dibentuk untuk membantu pihak sekolah. Bantuan itu untuk peningkatan kualitas sekolah, peningkatan prestasi sekolah dan menjadi komunikator antara pihak sekolah dengan orang tua siswa.” jelas Muhaimin.
Kalaupun ada keinginan untuk meminta bantuan dana dari orang tua siswa dapat dilakukan dengan berkoordinasi bersama komite sekolah kepada dinas. Dia mencontohkan adanya ekstra kokurikuler penunjang prestasi siswa, namun pihak sekolah mengalami anggaran minim atau dana BOS tidak mencukupi. Sepanjang hal dikomuniksikan dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan, maka dibolehkan.
Muhaimin menyayangkan masih adanya sekolah dan komite sekolah yang belum paham akan aturan yang ada.
“Ini menjadi catatan kita, untuk dilakukan pembinaan baik kepada pihak sekolah maupun komite sekolah. Harus dijelaskan adanya batasan bantuan yang menjadi kewajiban orang tua, pihak sekolah dan Pemerintah Daerah. Ke depan diharapkan tidak terjadi lagi, dimana kewajiban pemerintah tetapi menjadi beban orang tua siswa.” tukas Muhaimin.
BACA JUGA