Aturan Baru Pelaku Perjalanan Internasional, Masa Karantina 10 Hari dan Syarat PCR 3×24 Jam
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mencegah masiknya varian baru covid-19 Omicron dan gelombang tiga pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan internasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 106 Tahun 2021 . Peraturan itu terkait moda transportasi udara.
“Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia,” kata Novie Riyanto dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dalam surat edaran itu ada ketentuan baru yakni masa karantina dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional.
Khususnya Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Selain itu, juga mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, dari semula 7×24 jam menjadi 3×24 jam, serta menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing.
“Kita atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021,” ujarnya.
Novie menambahkan, pemerintah telah mengetahui bahwa COVID-19 varian Omicron telah menyebar di lebih dari 11 negara tersebut, bahkan telah terdeteksi di Malaysia dan Singapura.
“Kita lakukan hal yang lebih aware dengan memperketat aturan. Saya juga telah meminta bandara untuk meninjau ulang SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita patuh dan konsisten,” pungkasnya.
BACA JUGA