Aturan Kolom Kosong Tidak Tegas, Dianggap Abu-abu

Pilkada 2020 /

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Syaiful Bahri menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) tidak dilarang terlibat dalam sosialisasi kolom kosong (kokos) asalkan berimbang dan tidak mengajak memilih.

“Kan kotak kosong ini aturannya tidak tegas, masih abu-abu. Sepanjang itu mensosialisasikan saya pikir sah-sah saja, tapi dia harus berimbang,” ujarnya.

Menurutnya, dalam mensosilisasikan pilkada Balikpapan tidak boleh memihak ataupun mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon maupun kokos. Termasuk sosialisasi melalui media sosial (medsos) tetap harus berhati-hati.

“Kalau mensosialisasikan tidak boleh memihak, kalau dia memihak berarti dia tidak netral. Kalau dia di facebook mengajak memilih, itu tidak netral namanya, kalau sudah mengajak,” ujarnya

Pilkada Balikpapan yang akan digelar pada 9 Desember 2020 hanya menghasilkan calon tunggal yakni pasangan Rahmad Mas’ud – Thohari Azis yang diusung 8 partai dan 1 partai pendukung dengan 40 kursi di DPRD Kota Balikpapan.

Karena hanya calon tunggal, maka dalam pilkada Balikpapan nantinya, ada 2 pilihan bagi masyarakat, memilih pasangan Rahmad- Thohari ataupun kokos.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.