Aturan Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Domestik Dihapus, Khusus yang Telah Vaksin Lengkap

Penumpang di bandara Sepinggan Balikpapan saat antri di counter check in
Penumpang di bandara Sepinggan Balikpapan saat antri di counter check in

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah resmi hapus persyaratan tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestis, laut, darat dan udara  bagi yang te;ah vaksin dosis dua..

Gal itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada Selasa (08/03/2022)

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” dalam surat edaran itu.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, ketentuan itu juga berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun, namun tetap harus didampingi selama perjalanan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3×24 jam atau tes antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sedangkan bagi yang memiliki komorbid yang belum divaksin diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3×24 jam atau tes antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, disertai surat keterangan dokter jika belum bisa divaksinasi Covid-19.

“Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.” .

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.