Aturan Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Domestik Dihapus, Khusus yang Telah Vaksin Lengkap
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah resmi hapus persyaratan tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestis, laut, darat dan udara bagi yang te;ah vaksin dosis dua..
Gal itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada Selasa (08/03/2022)
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” dalam surat edaran itu.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, ketentuan itu juga berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun, namun tetap harus didampingi selama perjalanan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3×24 jam atau tes antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan bagi yang memiliki komorbid yang belum divaksin diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3×24 jam atau tes antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, disertai surat keterangan dokter jika belum bisa divaksinasi Covid-19.
“Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.” .
Suara.com
BACA JUGA