Aturan Zonasi PPDB Tak Sesuai Karakter Kota Balikpapan

SD 017 Karang Rejo salah satu sekolah yang telah memasang spanduk larangan penjualan LKS (foto : andi)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin mengaku, telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikkan terkait aturan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Menurutnya, aturan zonas seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 sebenarnya tidak sesuai dengan karakter Kota Balikpapan.

“Ada beberapa hal yang sudah kami konsultasi karena sudah ada yang kami tabrak terkait persoalan zonasi. Sehingga kita minta tambah berapa persen untuk zonasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan aturan tersebut, setidaknya ada 25 siswa yang terakomodir melalui jalur bina lingkungan maupun jalur warga miskin (gakin.

Sabaruddin pun meminta Dinas Pendidikkan setempat, agar pro aktif menyikapi hal itu. Karena sempat terjadi kisruh di sejumlah sekolah.

“Kalau masih sesuai kebijakan zonasi ya dilihat lagi oleh Dinas Pendidikan kenapa tidak tertampung,” ujarnya.

Sementara Kabid Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Ganung Pratikno mengatakan, akan mempertimbangkan puluhan siswa yang tidak diterima itu.

Namun hal itu lanjutnya dia, tentu akan melihat jumlah rombel dari seluruh sekolah SMP negeri yang ada.

“Kita lihat satu rombel berapa, dan dimana yang masih kurang. Misal dari 34 menjadi 36,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.