Australia Sahkan UU Larang Medsos Untuk Anak di Bawah Umur
SYDNEY, inibalikpapan.com – Pemerintah Australia akan membuat undang-undang melarang media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
Perdana Menteri Anthony Albanese katakan hal tersebut pada Kamis, (7/11/2024) yang ia sebut sebagai tindakan paling tepat dan dapat menjadi undang-undang akhir tahun depan.
Australia sedang menguji coba sistem verifikasi usia untuk memblokir anak-anak mengakses platform media sosial.
Tindakan ini sebagai bagian dari serangkaian aksi pengontrolan yang juga tengah menjadi perhatian negara lain.
“Media sosial membahayakan anak-anak kita dan saya akan menghentikannya,” kata PM Australia itu dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Reuters.
Albanese mengutip risiko terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak dari penggunaan media sosial yang berlebihan.
Khususnya risiko terhadap anak perempuan dari penggambaran citra tubuh yang berbahaya, dan konten misoginis kepada anak laki-laki.
“Jika Anda seorang anak berusia 14 tahun dan terpapar media sosial sedangkan dalam fase mengalami perubahan hidup dan menjadi dewasa, masa ini sangat sulit. Yang kami lakukan adalah mendengarkan dan kemudian bertindak,” katanya.
Sejumlah negara telah berjanji untuk mengekang penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui undang-undang. Meskipun kebijakan Australia adalah salah satu yang paling ketat.
Tidak ada yurisdiksi sejauh ini yang mencoba menggunakan metode verifikasi usia seperti biometrik atau identifikasi pemerintah untuk menegakkan batas usia media sosial.
Proposal Australia lainnya adalah batas usia tertinggi oleh negara mana pun. Dalam hal ini tidak ada pengecualian untuk persetujuan orang tua dan tidak ada pengecualian untuk akun yang sudah ada sebelumnya.
Undang-undang akan diperkenalkan ke parlemen Australia tahun ini. UU tersebut mulai berlaku 12 bulan setelah dapatkan ratifikasi oleh anggota parlemen, kata Albanese.
Partai Liberal oposisi di Australia telah menyatakan dukungan untuk larangan mengakses medsos bagi mereka di bawah usia 16 tahun.
Tidak akan ada pengecualian bagi anak-anak yang memiliki izin orang tua, atau yang sudah memiliki akun.
“Tanggung jawab akan berada pada platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah akses,” kata Albanese. “Tanggung jawab tidak akan berada pada orang tua atau kaum muda.”
Tindakan Menteri Komunikasi Australia Terkait Larangan Medsos Untuk Anak-Anak
“Apa yang kami umumkan di sini dan apa yang akan kami undangkan akan benar-benar menjadi yang terdepan di dunia,” kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland.
Rowland mengatakan platform yang terkena dampak akan mencakup Meta Platforms seperti Instagram dan Facebook, serta TikTok milik Bytedance dan X milik Elon Musk.
Alphabet, YouTube kemungkinan juga akan termasuk dalam cakupan undang-undang tersebut, tambahnya.
TikTok menolak berkomentar, sementara Meta, Alphabet, dan X tidak menanggapi permintaan komentar.
The Digital Industry Group, badan perwakilan yang mencakup Meta, TikTok, X, dan Google milik Alphabet sebagai anggota, mengatakan tindakan tersebut dapat mendorong kaum muda untuk menjelajahi bagian internet yang lebih gelap sambil memutus akses mereka ke jaringan pendukung.
“Menjaga keamanan kaum muda saat daring merupakan prioritas utama. Tetapi larangan bagi remaja untuk mengakses platform digital merupakan respons abad ke-20 terhadap tantangan abad ke-21,” kata Direktur Pelaksana DIGI Sunita Bose.
“Daripada memblokir akses melalui larangan, kita perlu mengambil pendekatan yang seimbang untuk menciptakan ruang yang sesuai usia. Caranya membangun literasi digital, dan melindungi kaum muda dari bahaya daring,” tambahnya.
Tahun lalu, Prancis mengusulkan pelarangan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun, meskipun pengguna dapat menghindari pelarangan tersebut dengan izin orang tua.
Selama beberapa dekade, Amerika Serikat mengharuskan perusahaan teknologi untuk meminta izin orang tua untuk mengakses data anak-anak di bawah 13 tahun.
Hal ini berakibat sebagian besar platform media sosial melarang mereka yang berusia di bawah 13 tahun untuk mengakses layanan.
BACA JUGA