Awak Balikpapan Pos Berencana Lapor Polisi

Saat mengadu ke DPRD Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —Sebanyak 19 awak Balikpapan Pos akan melakukan pelaporan Pidana UU Ketenagakerjaan Pasal 144 karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam hal ini PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) saat pekerja melakukan aksi mogok kerja sah yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2013, sejak Kamis (19 November).

Dalam rilis yang diterima Inibalikpapan.com dengan kordinator aksi Rusli menyebutkan ada dua pelanggaran.

Dua pelanggaran itu adalah pertama, perusahaan tidak boleh mempekerjakan/merekrut pekerja luar untuk menggantikan pekerja yang mogok sah. Kedua, perusahaan dalam hal ini direktur melakukan intimidasi saat pemanggilan pekerja.

“Untuk pelanggaran pekerja baru, perusahaan mempekerjakan Dodi selaku layouter. Sementara Anca sebagai tenaga ekspedisi koran, ” katanya dengan menyiapkan bukti-bukti terlampir.

Sementara untuk intimidasi, dilakukan perusahaan dengan menginvestigasi pekerja dengan menggunakan Alquran untuk sumpah saat pemanggilan pekerja satu per satu di ruang redaksi.

Pekerja yang intimidasi menggunakan Alquran tersebut adalah Joko, Mayasari, Syamsir Awal, dan Adikade.

Kronologi mogok kerja yang dilakukan 19 pekerja Balikpapan pada Kamis 19 November dari berbagai divisi mulai dari redaksi (redaktur dan wartawan), layout, montage hingga ekspedisi koran lantaran banyaknya kebijakan yang memberatkan pekerja tanpa kesepakatan.

“Mulai dari pemotongan THR 40 persen, lalu pemotongan gaji 40 s/d 30 persen, hingga melakukan pemutusan hubungan kerja bagi 5 pekerja baik PHK sepihak hingga merumahkan karyawan, ” katanya.

Rusli juga menyebutkan upaya internal sudah dilakukan melalui bipartit pada 29 dan 30 Oktober di Gedung Biru, namun tak menemui titik temu. Begitu juga, upaya Tripartit yang difasilitasi Disnaker Kota Balikpapan pada 16 dan 18 November.

Tiga tuntutan pekerja soal sisa THR, sisa pembayaran pemotongan gaji hingga kejelasan status 5 pekerja, tak ada kejelasan. Hanya THR yang disanggupi pihak perusahaan dengan pembayaran 2 termin.

Namun saat penandatangan kesepakatan bersama (PKB) hasil perundingan Tripartit di Kantor Disnaker Kota Balikpapan pada 19 November, pihak perusahaan tak datang alias mangkir. Dengan mangkirnya perusahaan secara otomatis, semakin melegalkan pekerja untuk mogok secara sah per tanggal 19 November.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.