Awas IMEL Ilegal, Telepon Seluler Tak Bisa Tersambung ke Seluruh Jaringan Operator
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bagi Anda yang membeli perangkat telepon, komputer genggam maupun tablet tidak dibeli dipasar gelap dan harus benar-benar memastikan International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar.
Karena jika tidak maka telepon seluler, komputer genggam ataupun tabletnya tidak bisa tersambung ke seluruh jaringan operator provider.Karena kini Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEL.
Pengendalian IMEL itu diatur sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Pengendalian IMEL tersebut, dalam rangka perlindungan konsumen. Bahwa perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.
Seluruh perangkat telepon, komputer genggam maupun tablet yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat telepon, kompueter genggam maupun tablet terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.
Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap perangkat yang diperdagangkan.
Jika membeli dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
BACA JUGA