Ayah di Kukar Perkosa Anak Kandung Berkali-kali, Terbongkar Setelah Lima Tahun
TENGGARONG, inibalikpapan.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanagera meringkus seorang pria berinisial M (40) karena kasus pemerkosaan terhadap anak kandung.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyawan menjelaskan kasus ini terjadi di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar. Kini, yang bersangkutan telah jadi tersangka.
Heri membeberkan bahwa tersangka telah melakukan aksi bejat itu sejak anak kandungnya berusia 10 tahun.
“Sejak anak kandungnya tersebut berusia 10 tahun sampai korban kelas 3 SMP,” katanya dalam siaran pers yang inibalikpapan.com terima.
Kepada polisi, tersangka mengaku tidak bisa menahan birahi melihat anaknya. Ini kemudian menjadi alasan tersangka melancarkan aksinya.
Kasus ini terungkap setelah lima tahun lamanya. Selasa (23/4) lalu, korban melarikan diri dari rumah orang tuanya ke rumah neneknya.
Korban yang merasa terpukul dan sakit hati, menceritakan kejadian itu ke nenek dan pamannya. Kasus tersebut tak lama sampai ke Polsek Muara Kaman.
Unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung mendatangi rumah ayah bejat tersebut. Yang bersangkutan tak berkutik saat polisi tanya soal kasus yang ia lakukan.
Selain menjadikannya tersangka, polisi juga sudah menahan M di sel tahan Rutan Polres Kukar. Aparat menjeratnya dengan pasal 81 ayat (1) (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak.
BACA JUGA