Bacaleg Balikpapan Terindikasi Berstatus Narapidana
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satu hari menjelang berakhirnya masa sanggahan, KPU Kota Balikpapan menerima tiga laporan dari masyarakat terkait bakal calon legeslatif (bacaleg).
“Terkait dengan hasil masa sanggah yang kita umumkan di koran dan laman KPU jadi sampai saat ini tanggal 20 agustus ini sudah ada tiga surat yang masuk,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha.
Menurutnya, dari tiga laporan tersebut, salah satunya yakni bacaleg yang masuk daftar calon sementara (DCS) masih berstatus narapidana. Disamping mantan narapidana korupsi.
“Yang pertama tentang indiskasi salah satu caleg itu pernah terlibat dalam tidak korupsi, yang kedua terindikasi bakal salah satu bacaleg yang kita umumkan di DCS itui statusnya terpidana, bahkan saat ini masih menjalani hukuman tapi tahanan luar. Yang ketiga itu utang piutang,” ujarnya.
Khsusus bacaleg yang masih bertatus narapidana, Toha mengaku heran karena surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bersangkutan tidak tertulis masih menjalani tahanan.
“Kalau benar yang bersangkutan sekarang masih statusnya pidana, mestinya SKCK itu redaksinya yang bersangkutan itu saat ini sedang menjalani pidana atau menjalani hukuman. Bahkan suat pengadilan negeri pun mestinya tidak keluar,” ujarnya
“Karena pengadilan negeri ini berdasartkan SKCK tentu saja ini kalau mau diusut tuntas, bagaimana proses yang bersangkutan mengurus SKCT itu sendiri. Karena ada serangkaian kegiatan yang dilakukan disitu misalnya dia mengisi formulir,”
Toha pun menyayangkan, sikap bersangkutan yang tidak jujur dalam melampirkan administrasi sesuai persyaratan, khususnya menyangkut status. Sehingga sangat diperlukan masa sanggahan.
“Ketika mengisi formulir itu tidak jujur, tidak betul maka outputnya juga tidak benar. Maka perlunya masa sanggah itu ketika caleg ini sudah tidak jujur dalam memberikan persyaratan kepada KPU,” ujarnya
Dia menambahkan, laporan masyarakat tersebut, nantinya akan ditelusuri ataupun diklafikasi ke partai yang bersangkutan. Termasuk ke instansi terkait dan dilaporkan ke Bawaslu Kota hingga Pusat.
“Tentu saja mengkalrifikasi pada pelapornya, mengklarifikasi pada pihak terkait dalam hal ini lapas atau rutan, kemudian kepolisian baqndan instansi terkait yang mnasih terkait dengan lahirnya proses pesrsyaratan sehingga yang bersangkutan dianggap memenuhi syarat, kita akan telusuri semua,” ujarnya.
“Tentu saja kami juga traansparan, maka surat itu kami tembuskan ke Bawaslu Kotas, Provionsi dan Pusat, sebagai bukti kita sudah menjalani surat dari tanggapan masyarakat.”
BACA JUGA