Bacaleg yang Tersangkut Hukum Masih Bisa Dicalonkan Hingga Ada Status Hukum Tetap
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU RI menyatakan, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang terseret hukum masih tetap bisa dicalonkan sebelum ada keputusan hukum tetap.
Hal iu disampaikan Ketua KPU Ro Hasyim Asy’ari. Dia mengatakan, pesyaratan bacaleg tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sehingga Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate yang statusnya menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi tetap bisa dicalonkan karena belum ada keputusan hukum tetap.
“Ini khususnya kaitannya dengan orang yang terkena masalah pidana, ketentuannya adalah harus sudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hasyim dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Jadi kalau masih proses-prosea awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan, jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”
Senada Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, pencalonan Johnny G Plate baru bisa gugur apabila proses hukumnya telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU,” kata Idham
Meski begitu, KPU hanya berharap ada keputusan dari NasDem perihal status bacaleg Plate. “Saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kami tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa,” kata Idham.
Dia menambahkan, KPU saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi yang dinulai 15 Mei – 23 Juni 2023. Partai politik nanti akan diberi kesempatan memperbaiki dokoumen bacelg.
“Di tanggal 24 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023, kami akan sampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan. Di tanggal 26 juni-9 Juli 2023, KpU akan berikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg,” kata Idham.
BACA JUGA