Badan Legilasi DPR RI Kunjungi Kaltim, Pantau Pengelolaan Sampah Sambut IKN
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kota Balikpapan mendapat penghargaan saat mewakili Pemeritah Provinsi Kaltim menerima kunjungan kerja dari Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pemantauan dan peninjauan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang berjalan di Provinsi Kaltim, Rabu (19/10/2022).
Hadir menerima kunjungan tersebut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, serta Pj Sekda Kota Balikpapan Muhaimin.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang membacakan sambutan Gubernur Kaltim mengapresiasi, kedatangan rombongan Badan Legislasi DPR RI ke Kaltim, permasalahan sampah merupakan permasalahan yang krusial berbagai penanganan telah dilakukan untuk mengurangi timbunan sampah dan menggunakan teknologi pengelolaan.
“Sesuai dari data Dinas Lingkungan Pemprov Kaltim pada 2021 Kaltim memiliki TPA sebanyank 11 unit, dengan TPS sebanyak 6.194 unit,” kata Rahmad Mas’ud.
Rahmad menambahkan, dalam pengelolaan sampah juga menggunakan teknologi salah satunya di TPAS Manggar yang tidak menimbulkan aroma bau dan menggunakan pengelolan limbanya.
“Dengan memperdayakan teknologi tersebut, peran pemerintah daerah sangat penting terutama melalui kegiatan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah mengenai pengelolaan limbah,” akunya.
Sementara rombongan Badan Legilasi DPR RI dipimpin langsung Wakil Ketua Abdul Wahid yang juga merupakan anggota Komisi VII DPR RI dan memimpin rombongan Badan Legislasi DPR RI tersebut menyampaikan, kegiatan pemantauan dan peninjauan UU tersebut dilakukan terhadap UU yang telah berlaku lebih dari 5 tahun keatas.
“Salah satu UU yang akan dipantau dan ditinjau adalah UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ini,” ujar Abdul Wahid.
“Keberadaan UU tentang Pengelolaan Sampah merupakan salah satu perwujudan upaya jaminan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan kualitas hidup yang baik,” lanjutnya.
Menurutnya, sampah juga telah menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya bencana alam. Pertambahan jumlah volume sampah terjadi seiring dengan pertambahan jumlah konsumsi yang ada di masyarakat.
Pemantauan dan peninjauan yang dilakukan Badan Legislasi DPR RI terhadap UU tentang Pengelolaan Sampah ini, nantinya akan menjadi rujukan dan masukan untuk menindaklanjuti relevansi UU yang sudah disahkan 14 tahun silam tersebut.
“Apakah Undang-undang ini perlu kita minta masukan, apakah perlu direvisi atau tidak, karena memang zamannya sudah berubah. Karena, sudah 14 tahun,” katanya.
Karena pada kenyataannya, persoalan sampah ini adalah persoalan yang masih berkaitan dengan terhadap kualitas hidup masyarakat yang juga menjadi sumber yang menghasilkan sampah.
“Semakin banyaknya masyarakat produksi sampah hari ini, kemudian bagaimana tata kelolanya, lalu siapa yang harus menanggung biaya pengelolaannya,” jelasnya.
Abdul Wahid menjelaskan, pengelolaan sampah saat ini pun seharusnya bisa dilakukan dengan lebih modern yang mungkin dilakukan, misalnya dengan pemanfaatan teknologi.
“Nah, kita juga tidak boleh mengelola sampah secara konvensional atau tradisional. Seharusnya, kita bisa lebih modern dalam mengelola sampah ini, agar sampah yang tidak berguna harus dimusnahkan, sampah yang berguna kita manfaatkan,” akunya.
Selain itu, Ia juga memperhatikan pemindahan IKN dan sampah yang nantinya akan ditimbulkan, mulai dari proses pembangunan yang sudah berjalan hingga ke depannya.
“Ada sisi IKN juga, pasti kita akan perhatikan. Karena, memang mau tidak mau kalau IKN jadi, tentu sampahnya harus kita kelola, lalu siapa yang berwenang mengelolanya, daerah mana, itu harus ada perencanaannya,” ujarnya.
Namun demikian, Ia mengaku, pihaknya memang belum melakukan pembahasan lanjutan terkait dengan regulasi pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari proses pembangunan dan selanjutnya.
“Belum ada. Maka dari itu, dalam Undang-undang ini nanti harus menjadi dasar pertimbangan kita juga. Apakah ini perlu direvisi terkait dengan perpindahan Ibukota dan tentang pengelolaan sampahnya,” tutupnya.
BACA JUGA