Bagi Jemaah Umrah yang Vaksin Sinovac Wajib Karantina Tiga Hari
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jemaah yang akan berangkat umrah.
Pertama yakni harus telah divaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi diantaranya Pfizer, Astrazeneca, Moderna, hingga Johnson & Johnson. Termasuk visa umrah
Sedangkan bagi yang vaksin sinovac akan jalani karantina selama 3 hari. Dalam masa karantina itu akan dilakukan tes PCR dan setelah dinyatakan negatif langsung dibolehkan melaksanakan umrah.
Hal itu disampaikan Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021). Seperti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Pertama yaitu bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah, dan telah disuntik dengan vaksin yang diakui oleh kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina,” kata Yaqut
Yaqut mengatakan, dalam rangka mempersiapkan keberangkatan jemaah, pemerintah terus melakukan kordinasi dan menyiapkan skema keberangkatan dengan melibatkan kementerian dan lembaga lain serta asosiasi penyelenggara ibadah umrah.
“Beberapa proses yang dimaksud adalah sebagai berikut, pertama koordinasi dengan kementerian haji dan umrah Arab Saudi untuk memfinalkan teknis operasional penyelenggaraan ibadah umrah menyangkut kesiapan Indonesia memberangkatkan jemaah umrah,” ujarnya
Selain itu, Yaqut menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kemenkes dan Satgas Covid-19. Salah satunya akan dilakukan pemantauan terkait dengan perkembangan vaksin bagi jemaah umrah.
“Ketiga kordinasi dengan Dirjen imigrasi Kemenkumhan, Dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit Kemenkes, otoritas bandara wilayah I Sukarno Hatta, perlu PT Angkasa Pura II, dan maskapai penerbangan dalam rangka persiapan pemberangkatan jamaah umroh di masa pandemi melalui bandara Soekarno-Hatta,” tuturnya.
Suara.com
BACA JUGA