Bagi Karyawan Swasta Cuti Bersama Idul Adha Tergantung Kesepakatan dengan Perusahaan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah telah menetapkan menambah cuti bersama hari raya Idul Adha bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai 28-30 Juni 2023. Lalu bagaimana dengan karyawan swasta?
Dikutip dari laman Kemenaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa terkait cuti bersama ini pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Menaker Ida mengatakan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja.
Termasuk perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peruturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Lebih lanjut Ida mengungkapkan, bahwa pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Sementara bagi pekerja atauburuh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak bekurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
“Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu,” kata Menaker Ida.
BACA JUGA