Bahas Pengaturan Pom Mini, Sosialisasikan Perda Tibum 2021 Di Balikpapan Tengah
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota melalui Satpol PP Balikpapan melaksanakan sosialisasi terkait Perda 1 tahun 2021 perubahan atas Perda 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum (Tibum) kepada para pemilik pom mini di kecamatan Balikpapan Tengah, Senin (27/5/2024).
Sosialisasi pom mini ini menghadirkan beberapa narsum seperti dari Ketua Bapemperda DPRD,Camat Balikpapan Tengah, Seketaris Satpol PP, Ketua APEM Kalimantan Balikpapan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, dasar pengaturan dan penertiban terhadap pom mini sebagai penjabaran atas kewenangan pemerintah daerah bidang ketertiban umum.
“Sehingga Pemkot Balikpapan membentuk peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Yang kemudian diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2021,” ujar Andi Arif Agung.
A3 biasa Andi Arif Agung disapa menambahkan, selain itu juga harus dipahami. Terkait perda ini juga mengatur tentang penjualan pom mini yang tidak bisa menggunakan trotoar dan di tepi jalan.
“Supaya bisa dipahami kepada pemilik pom mini boleh berjualan asalnya bisa memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ada baik dalam Perda,” akunya.
Terkait dengan Izin Niaga Umum (INU) ini menjadi syarat dari pihak pertamina. Yang akan sangat sulit didapat karena mereka tahunnya penyaluran terakhir ini ada pada SPBU dan Pertashop.
Maka dari itu pemerintah hadir dengan mempermudah izin pom mini. Yang tidak bisa mengurus INU bisa dengan bekerja sama dengan pemilik INU.
“Jadi tidak serta merta bisa langsung jualan bila sudah punya izin OSS, tapi juga dilengkapi dengan INU,” akunya.
Cegah Semakin Menjamur
Sementara itu, Seketaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, dari data yang kami miliki Pemkot saat ini ada 362 Pom Mini pada Desember akhir 2023.
“Tapi tidak menutup kemungkinan jumlah mereka signifkan bertambah hampir 600an di tahun 2024 ini,” ujar Izmir Novian Hakim.
Izmir menambahkan, jumlah tersebut terdiri dati penjual BBM Botolan maupun yang menggunakan Mesin Pompa (Dispenser). Sehingga diperlukan Surat Edaran sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19 yakni mengingat dengan adanya Perijinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892.
“Dikhawatirkan populasi penjual BBM Eceran Pom Mini semakin pesat di Kota Balikpapan. Dampaknya berpotensi ganggu estetika kota. Serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran,” ujarnya.
Pihaknya tetap pada pendirian untuk menertibkan pom mini seusai lebaran. Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE.
“Pada bulan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan Penutupan/Penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol. Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas,” imbuhnya.
Untuk penjual BBM Botolan dilakukan penertiban di seluruh wilayah kota balikpapan. Bagi yang menggunakan mesin pompa (dispenser) diluar Point 2 a, b dan c. Dalam Surat Edaran dipersilahkan mematuhi ketentuan dalam surat edaran dimaksud.
“Isi SE itu bagi kami sudah sangat bijak dari Pemerintah. Sudah dikaji selama 7 bulan sejak Juni 2023 yang lalu,” akunya.
Dengan sosialisasi ini, pihaknya bahkan mencari berbagai masukan dan saran dari pemilik pom mini dengan melihat dan mempertimbangkan berbagai sisi.
Baik itu sisi ekonomi, regulasi, sumber BBM nya seperti apa aturannya, faktor estetika kota, pencegahan bahaya kebakaran, ketertiban lalu lintas.
BACA JUGA