Bahas Sertipikat, Komisi I DPRD Balikpapan Mediasi Warga Perumahan Daksa

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sejumlah warga yang bermukim di Perumahan Daksa Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan  mendatangi Gedung DPRD Kota Balikpapan, Selasa (12/9/2023). 

Kedatangan perwakilan warga ini di terima langsung Komisi I DPRD Balikpapan yang akan memfasilitasi pertemuan, antara warga perumahan Daksa dengan PT Daksa Kalimantan Putra selaku pengembang perumahan.

Hal ini dilakukan karena warga hingga kini belum menerima sertipikat atas kepemilikan lahan hunian  dari pihak pengembang. Padahal  warga mengaku sudah melunasi pembayaran rumah tersebut.

“Totalnya ada 150 warga yang belum mendapatkan sertipikat dari pengembang,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean saat diwawancarai awak media seusai pertemuan, Selasa (12/9/2023). 

Simon menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pengembang beralasan masa berlaku sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang sudah berakhir.

Akibatnya pemecahan sertipikat induk belum bisa dilakukan.

“Jadi kami meminta kepada pihak pengembang untuk memperpanjang (masa berlaku) sertifikat HGB perumahan tersebut,” tuturnya.

Lanjut Simon, dalam kesempatan itu juga terkuak bahwa bukan hanya periode sertipikat HGB saja yang belum diperpanjang, tapi pengembang juga belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Ini pengembang baru mau perpanjang masa berlaku sertifikat HGB dan membayar tunggakan PBB. Setalah itu baru sertifikat akan dipecah dan diberikan masing-masing warga Perumahan Daksa,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Balikpapan Selatan Muhammad Hakim mengatakan, ada beberapa warga perumahan Daksa sampai saat ini sertifikat belum keluar. Mereka hanya memiliki Sertifikat HGB sudah mati masa berlakunya dan kembali ke negara.

“Sekarang proses pembaruan di BPN terkendala karena ada lahan yang bermasalah dengan warga,” akunya.

“Dimana induk sertipikat gak bisa diproses pembaruannya,” tambahnya.

Untuk itu dicarikan solusi, agar lahan-lahan yang sudah lunas dapat diajukan proses peningkatan haknya IMTN ke sertifikat, asal dapat persetujuan dari pemiliknya.

“Maka kami proses perizinan IMTNnya, ada 80 an dari 150 bidang lahan, yang mereka ini sudah lunas tapi tidak bisa pegang surat karena ada sengketa,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.