Bakal Panggil TikTok Pekan Depan, Kemendag : Media Sosial Dilarang Berjualan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Platfrom media sosial asal China TikTok bakal dipanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memanggil TikTok pada pekan depan.
Pemanggilan ini imbas dari TikTok yang masih menggabungkan usaha e-commerce dengan media sosial. Padahal, itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menjelaskan, pemanggilan itu untuk meminta TikTok untuk menaati aturan yang dibuat. Karena, media sosial dilarang untuk berjualan.
“Kita ingin memastikan jangan ada yang dilanggar. Ketika Permendag 31 tahun 2023 menyebut dengan jelas bahwa tidak boleh jualan media sosial,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“Tentu yang harus dilakukan adalah mencari cara supaya tidak ada yang dilanggar,” ujar Jerry ketika ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Salah satu yang menjadi perhatiannya, yakni terkait proses migrasi TikTok ke Tokopedia. Jerry meminta, TikTok agar ada pemisahkan media sosial dengan e-commerce.
“Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar,” ujarnya
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, saat ini migrasi sistem back-end antara kedua aplikasi itu prosesnya masih terus berjalan dan mengalami perkembangan yang signifikan.
“Migrasi sistem back-end antara kedua aplikasi tersebut diharapkan selesai sesuai target awal. Kami terus melakukan pemantuan untuk memastikan aplikasi TikTok Tokopedia sesuai ketentuan,” beber dia.
Isy menilai, saat ini seluruh proses transaksi sudah dilakukan pada sistem Tokopedia. Meski masih dalam proses migrasi, namun sudah terlihat adanya transisi ke aplikasi yang dikelola langsung oleh Tokopedia.
BACA JUGA