Bakal Paslon Independen Segera Serahkan Surat Mandat LO Operator Silon
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — KPU Balikpapan menghimbau kepada calon independen untuk segera mengirimkan tim Liaison Officer (LO) operator system informasi pencalonan (silon) untuk jalur independen. Karena sesuai jadwal, penyerahan dukungan para calon perorangan paling lambat pada 19 sampai 23 Februari. Penyerahan dukungan yang dibuat berupa formulir B1 KWK harus diambil dari silon.
Komisioner KPU Balikpapan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mega Feriany Ferry menjelaskan paslon independen harus menyiapkan dukungan sebesar 39.450 pemilih. Data dukungan itu harus dimasukkan ke dalam silon yang dilakukan operator paslon. Mereka yang didaftarkan menurutnya harus mendapatkan surat mandat dari paslon.
“Syarat menjadi operator paslon, selain didaftarkan di KPU untuk mendapatkan username dan password, dia datang juga harus membawa surat mandat. Isinya di dalam surat mandat itu harus ditandatangani pasangan calon,” jelas (6/1/2020).
Paslon juga harus memastikan bahwa ketika menyerahkan dukungan harus disertai pula surat mandat pada saat ini sehingga proses input data tidak terburu-buru.
“Jadi, sebelum memasuki bulan Februari pun, mereka baiknya sudah melakukan input data dan datang dengan membawa surat mandat dengan bertanda tangan pasangan calon,” ujarnya.
Diakui untuk operator silon perlu mendapatkan pelatihan dari KPU sehingga mereka yang ditunjukan sebagai operator silon dari paslon independen akan lebih paham.
“Ooperator silon akan mendapatkan bimtek terlebih dahulu, bagaimana cara mengupload dalam silon, bentuk silon dan lainnya. Nah, agar mereka mendapat ilmu tentang silon, maka mereka harus mendaftar sebagai operator dengan membawa surat mandat. Ini yang sampai sekarang belum ada,” tandasnya.
Diakui hingga kini memang belum ada yang mendaftarkan diri bagi calon perseorangan hanya saja sudah ada yang melakukan komunikasi dengan KPU.
“Memang ada itu. Tapi sejauh ini KPU belum menerima berkas apapun sebagai calon perorangan,” tuturnya.
Pada tahapan pencalonan, untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota terdapat dua jalur, yaitu jalur independen dan partai politik.
Untuk jalur independen atau perorangan saat ini sudah diumumkan mulai tanggal 3 Desember.
“Bahwa mereka sudah jelas harus mengumpulkan berupa formulir B1 yaitu surat pernyataan dukungan, ditempeli fotokopi KTP elektronik. Itu nanti diinput operator itu sendiri setelah mendapat password dan user name,” terangnya.
Nama-nama warga yang mendukung itu nantinya dimasukkan ke dalam silon. Pada tanggal 19 sampai 23 Februari mereka harus datang ke KPU menyerahkan dukungan. Dari situ selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi verifikasi faktual.
“Nanti dari situ proses sampai selesai. Kalau di verifikasi faktual secara jumlah dinyatakan sah, sesuai, rekapitulasi jumlah dukungan, memenuhi syarat, baru mereka bisa mendaftar sebagai calon,” bebernya.
Selanjutnya masa pendaftaran bersamaan dengan calon dari partai politik akan dibuka pada Juni mendatang.
BACA JUGA