Bakal Paslon Sebelum Daftar ke KPU Wajib Lampirkan Hasil Tes PCR Covid

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Bagi Bakal Paslon wali kota dan wakil wali kota sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Balikpapan wajib menyerahkan hasil tes PCR bebas covid.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menegaskan kewajiban itu tertuang dalam PKPU nomor 10 2020 yang terbaru dikeluarkan KPU dan ini sudah disampaikan ke partai politik.

“Jika terpapar maka dia tidak wajib hadir tapi kalau tidak dia wajib hadir. Itu kapan?sekurang-kurangnya sebelum pendaftaran sudah harus dilaporkan. Nah pendaftaran tanggal 4-6 September, mestinya hari ini sudah melakukan tes. Itu wajib ini PKPU terbaru PKPU nomor 10,” tandasnya disela-sela rapat persiapan pembukaan pendaftaran bakal calon, KPU Balikpapan menggelar rapat persiapan pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan, di hotel Horison, Balikpapan, Kamis (3/9/2020).

Masa berlaku hasil PCR ini sampai berakhirnya masa pemeriksaan kesehatan.

“Masa berlaku hasil tes itu sampai pemeriksanaan kesehata. Kapan pemeriksaan kesehatan?bgtu nanti penyerahan berkas,kita verifikasi sudahlengkah dan sah langung dibuatkan surat pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

“sekalipun tanggal pendaftaran belum selesai. Misalnya tanggal 5 dah kelir tangal 6 bisa periksa. Kalau semua klir ya tapi nantikan kita verifikasi ijazahnya, dokumen lainya,” sambungnya.

Lanjutnya untuk verifikasi dokumen dilakukan selama 20 hari, sehingga sebelum penetapan bakal calon sudah jelas.

Untuk pemeriksaan PCR  ini pihaknya sudah berkordinasi dengan RSKD dan paling lama 1 hari hasil sudah diketahui. Dia memastikan berdasarkan aturan KPU jika hasil positif tidak menggugurkan syarat calon.

“Tapi harus melalui proses isolasi atau perawatan lainya. Dalam hal nanti setelah perawatan sembuh maka proses dilanjutkan. Jika masih sakit maka seluruh perlakuan pemeriksaan menggunakan protocol covid ketat,” jelasnya.

Dalam rapat persiapan pembukaan pendaftaran bakal paslon, diikuti seluruh komisioner KPU Kota Balikpapan, Ketua Bawaslu, para pengurus parpol, Kepala kesbangpol Balikpapan, Direktur RSKD,  Dinas kesehatan kota Balikpapan, BNN,  Kantor pelayanan pajak Pratama Balikpapan, HIMSI (Himpunan Psikologi Indonesia) cabang Kaltim, Perwakilan Polresta Balikpapan dan Perwakilan Polsek semayang, serta perwakilan Kodim 0905 Balikppan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.