Bakal Terjunkan 300 Personil untuk Penertiban, Ini Wilayah yang Dilarang Berjualan

Pasar Pandansari Balikpapan yang terlihat semraut

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, akan menerjunkan sekitar 300 personi gabungan untuk penertiban pedagang kaki lima (PKL) Pasar Pandansari yang berjualan diarea yang dilarang.

“Personil saya 200-an nanti di back up TNI-Polri ya sekitar 300-an yang akan membantu di lapangan,” ujar Zulkifli pada Selasa (15/06/2021)

Dia menargetkan dua hari penertiban PKL Pandansari jika mengindahkan surat peringatan yang disampaikan. Surat peringatan pertama akan diberikan pada 17 Juni, surat peringatan kedua 21 Juni dan 23 Juni penertiban.

“Tahun lalu sih tidak salah kita butuh dua hari. Tahun ini tidak semua area yang kita tertibkan karena yang prioritas jalan utama saja kan jadi lebih ringan lah,” ujarnya

Zulkifli menjelaskan, area yang dilarang berjualan PKL khususnya jalan utama depan Pasar Pandasari hingga keluar arah Jalan Suprapto.  Karena selama ini menganggu kendaraan yang akan masuk ke dalam pasar.

“Kemudian yang kedua di Masjid Manuntung. Itu kan masuk jalan utama. Kenapa kita sebut (masjid Manuntung), jangan sampai pindah (kesana),” ujarnya

Kemudian depan Kantor Lurah juga menjadi wilayah yang dilarang berjualan. “Kemudian yang ketiga didepan Kantor Lurah jangan sampai itu dikuasai dimanfaatkan untuk berjualan,” ujarnya.

Selain itu juga area parkir pasar pandansari menjadi wilayah yang dilarang untuk berjualan. “Kemudian yang terakhir area parkir di dalam pandansari sebenarnya intinya empat itu saja stu perioritas,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.