Balai Karantina Pertanian Balikpapan Amankan Beras Asal India Karena Tak Dilengkapi Dokumen
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Balai Karantina Pertanian Balikpapan menahan 996 gram beras dari India karena tak dilengkapi dokumen-dokumen pendukung dari negara asal.
Beras tersebut diamankan saat di Bandara Internasional Sepinggan yang di simpan di dalam koper. Karena penumpang yang membawa tak dapat menunjukkan phytosanitary certificate (PC)
“Phytosanitary Certificate merupakan syarat agar komoditas pertanian dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia,”.Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby dalam siaran persnya
“Hal itu tentunya untuk mencegah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) maupun Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) masuk ke wilayah Indonesia,”
Balai Karantina Pertanian Balikpapan kemudian memberikan sosialisasi kepada penumpang agar mematuhi dan melengkapi persyaratan jika membawa komoditas pertanian sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Dimana Pasal 33 disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah NKRI wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
BACA JUGA