Baleg DPR RI Usul Revisi Sejumlah UU Pakai Omnibus Law

Gedung DPR RI
Gedung DPR RI

JAKARTA, inibalikpapan.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengajukan rencana revisi terhadap delapan undang-undang di bidang politik. Rencana ini akan mereka realisasi menggunakan metode omnibus law agar lebih efisien.

“Saya tadi mengusulkan, ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024), melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Delapan undang-undang yang usulnya bakal untuk menjalani revisi ini meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Doli menjelaskan, revisi ini bisa mereka mulai dari UU Pemilu. “Di situ outputnya siapa yang ikut dalam pemilu, partai politik gitu. Nah kemudian apa output dari pemilu, ya itu kan lembaga keterwakilan, lembaga politik,” katanya.

Doli juga menekankan pentingnya memisahkan UU MD3, sehingga nantinya MPR, DPR, dan DPD akan memiliki undang-undang masing-masing.

“Jadi MD3-nya juga harus kita perkuat, kita perkuat lembaganya. Kemarin bagus juga itu usulan dari Indonesia Parliament Center itu. Harusnya punya undang-undang sendiri, MPR punya undang-undang sendiri, DPR punya undang sendiri, DPD punya undang sendiri,” tambahnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.