Balikpapan Akan Umumkan Perkembangan Kasus Covid di Rumah Ibadah dan Mall

Konfrensi pers Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan Tim Gugus Tugas Covid-19

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Agar masyarakat peduli ikut serta mengendalikan penyebaran covid-19, pemerintah kota Balikpapan akan membuat papan pengumuman jumlah kasus covid di mall, pusat-pusat keramaian orang termasuk mengumumkan di rumah ibadah.

Kebijakan ini diharapkan bisa menggungah perhatian masyarakat terutama mereka yang masih belum peduli termasuk dalam memakai masker, menjaga jarak dan jaga kebersihan.

Upaya ini juga sudah dijalankan pemerintah Provinsi Kalimnatan Selatan yang  hasilnya memberikan dampak yang sangat baik.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebutkan pada Senin kemarin (3/8) hasil rapat terbatas Presiden Jokowi sudah meminta kepada seluruh kepala daerah untuk sosialisasi massif  agar masyarakat tetap dan terus menerapkan disiplin protocol kesehatan.

Rencananya pemasangan papan pengumuman atau lainya merupakan saran yang diterima pemerintah kota dari Panglima Kodam VI Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto.

“Karena sampai sekaangpun belum ada yang menjalankan protocol kesehatan dengan disiplin yang tinggi. Karena itu saya juga diberi petunjuk pak Panglima Kodam pak Subiyanto di Kalsel itu sukses nanti setiap Jumat dan minggu. Jumat di masjid, Minggu di gereja diumumkan jumlahnya yang terkonfirmasi positif, lalu di mall, di pasar kita buat papan pengumuman ini jumlah yang positif, yang meninggal dan jumlah yang dirawat,” ungkapnya.

“Ini supaya masyarakat lebih care perhatian, lebih mengerti ini bukan main-main covid karena fakta kita di Balikpapan dalam waktu tiga hari sudah 15 orang meninggal,” ungkapnya.

Terkait sanksi-sanksi pemda kata Rizal kembali menunggu petunjuk dari kementerian dan gubernur untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian sanksi.

“Tadi kita juga konsultasi dengan kepala kejaksaan negeri kita akan berikan sanksi-sanksi, pak kajari bilang pedoman hukumnya dipelajari betul seperti Samarinda sudah siapkan sanksi hukum denda 250 ribu bagi tidak pakai masker. Nah apakah kita mulai dengan sanksi sosial mereka pakai masker bisa lari, push up, menyanyi Indonesia Raya atau langsung  sanksi. Ini kita tunggu petunjuk presiden  dan gubernur supaya ini sejalan,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.