Balikpapan Daerah Pertama di Indonesia Punya Perda Larangan Kantong Plastik
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Kantong Plastik dalam rapat rapipurna, Rabu (23/01) kemarin.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle megatakan, setelah disahkan, Kota Balikpapan menjadi daerah pertama yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengurangan Kantong Plastik di Indonesia.
“Secara nasional mungkin Balikpapan yang punya inisiasi pertama untuk memberlakukan perda pelarangan plastic,” ujarnya
Menurutnya, ada kajian dari perguruan tinggi bersama LSM terkait bahayanya plastik terhadap lingkungan. Karena itu kemudian, para wakil rakyat Kota Balikpapan sepakat untuk menggodok Raperda tersebut.
“Melihat hasil kajian dari perguruan tinggi, teman-teman dari LSM Pendidikkan bahwa kami setuju sepantasnya kita penguruangan untuk penggunaan plastic,” ujarnya.
“Dari tahun ke tahun melihat kondisi itu yang sangat pelestarian alam sehigga muncul ide yang kemarin dengan teman-teman disini, mungkin
setelah disahkan pihaknya telah meminta Pemerintah Kota Balikpapan langsung mensosialisasikan Perda tersebut ke masyarakat, termasuk ke pasar tradisional, warung, toko-toko hingga pusat perbelanjaan.
Karena kata dia, nantinya larangan menggunakan kantong plastik akan berlaku ke seluruh lapisan masyarakat Kota Balikpapan. Khususnya para pelaku usaha wajib mentaati aturan terkait larangan penggunaan kantong plastik
Sebelumnya Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengungkapkan, setelah disahkan pihaknya telah mulai melakukan sosialisasi Perda tentang Pengurangan Kantong Plastik tersebut.
Kata dia, sejauh ini masyarakat Kota Balikpapan juga sudah teredukasi dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2018 larangan menggunakan kantong plastic di toko modern dan pusat perbelanjaan.
BACA JUGA