Balikpapan Dorong Provinsi Bikin Perda Protokol Kesehatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpaapan sepakat jika Peraturan Daerah (Perda) terkait Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 hanya dibuat ditingkat Provonsi
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, jika dibuat Provinsi, maka Pemerintah Kota dan Kabupaten tinggal menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Tingkat provinsi jadi daerah tidak perlu lagi, daerah tinggal menindaklanjuti saja. Karena betul kata Pak Gubernur membuat perda butuh waktu jadi cukup di provinsi kita menindaklanjuti saja,” ujar Rizal, Jumat (25/09).
Menurutnya, disejumlah daerah untuk penegakkan disiplin protokol kesehatan menggunakan landasan hukum perda. Meskipun, dengan perda nantinya akan ada sidang yang dilakukan terhadap mereka yang melanggar.
“Memang dibeberapa daerah menggunakan perda seperti tadi yang disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi penindakkannya bisa lebih jelas,” ujarnya
“Cuma memang kalau dia perda di lapangannya cukup ribet karena ada sidang tipiring, ada jaksa, ada hakim jadi agak sedikit ribet,”
Dia pun mendorong agar Perda Disiplin Protokol Kesehatan dibuat Provinsi. Sehingga Pemerintah Kota dan Kabupaten hanya tinggal melaksanakan. “Sebaiknya perda provinsi saja, supaya tidak perlu semua daerah bikin,” ujarnya
“Nanti kita tinggal menindaklanjuti dengan Perwali, supaya cepat. Sansksinya yang diberikan masing-masing daerah kan sama saja, hanya beda dikit,”
Kendati kata dia, belum ada pembicaraan lanjutan dengan Gubernur. Namun Rizal, sepakat Perda Protokol Kesehatan dibuat Provinsi. Karena sebelumnya juga juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Disiplin Protokol Kesehatan
“Lebih bagus begitu supaya seragam, gubernur ada turunkan Pergub, kemarin ada sosialisasi di Balikpapan, hampir sama dendanya Rp 100 ribu,” ujarnya.
BACA JUGA