Top Header Ad

Balikpapan Kaji PPKM Berbasis Mikro yang Diterapkan di Jawa dan Bali

Satgas Penanganan Covud-19 Kota Balikpapan saat Konfrensi Pers

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah mengkaji ketentuan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterapkan di Jakarta, Jawa dan Bali.

Ada dua PPKM yang terbitkan Kemendagri yakni PPKM tingkat kota dan kabupaten maupun provinsi serta PPKM Mikro yang menyasar wilayah pemukiman warga, dari kelurahan hingga RT dan kini telah diterapkan dalam sepekan terakhir

“Sekali lagi kita masih mengevaluasi, draftnya lagi kita susun. Kita lagi berdiskusi, Pak Dandim minta sampai besok (Rabu) pembahasan,” ujar Wali Kota Rizal Effendi, Selasa (09/02).

Ketua Satgas Penanganan Kota Balikpapan itu mengaku, telah mendapat draf ketentuan yang diatur dalam PPKM yang diterbitkan Kemendagri. Diatur berdasarkan zona yakni zona merah, kuning, orange maupun hijau yang diterapkan dimasing-masing RT

“Kalau skala mikro itu diterapkan dilingkungan terutama di RT-RT, kami susdah dapat kriterianya. Ada RT-RT yang zona merah, zona kuning, zona hijau dan zoja orange,” ujarnya

Zona hijau yakni tidak ada kasus covid-19 di dalam satu RT, zona kuning ada 1-5 rumah yang terpapar covid-19, lalu zona orange ada 6-10 rupah yang terpapar covid-19 dan 10 rumah keatas yang terpapaer covid-19, Itu dipantau dalam 7 hari terakhir.

“Tinggal dilihat perkembangan 7 hari terakhir berapa rumah yang kena maka itu bisa mengidentifikasi, apakah masuk dalam zona merah, zona kuning atau zona hijau, zona merah dan itu jauh lebih efektif karena dilingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam PPKM barbasis mikro ada beberapa pembatasan yang diatur jika ada satu RT yang masuk zona merah diantaranya, melakukan isolasi mandiri pasien positif, melacak kontak erat, menutup rumah ibadah dan menutup tempat bermain anak.

“Melakukan pengawasan ketat dilingkungan RT, melarang krumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 meniadakan kegiatan social masyarakat dilingkungan RT,” ujarnya

Sedangkan untuk ketentuan yang diatur dalam PPKM tingkat kota maupun kabupaten diantaranya perkantoran atau perusahaan menerapkan work from home (WFH) pegawainya hingga 50 persen dan restaurant kapasitas hanya 50 persen

“Sekolah masih tetap daring, restauran hanya 50 persen , boleh take away. Mall operasi sampai jam 10 malam. Jadi PPKM Kota yang instruksi mendagri ini lebih tegas, sektor esensial,” ujarnya

Sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan termasuk pasar tradisional, makanan, minuman, energy, komunikasi, keuangan hingga perbankan.

Dia menambahkan, jika penerapan PPKM berbasis mikro kemungkinan tinggal melakukan penyesuaian. Karena sudah ada lebih dari 1.300-an dari 1.600-an RT yang telah membentuk Satgas Siaga Covid-19.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.