Balikpapan Kembali ke Level 1, Konser Tidak Dilarang, Ini Ketentuannya

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dr Andi Sri Juliarty

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Surat Intruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, Kota Balikpapan masih berstatus PPKM Level 1 mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022, meski kasus COVID-19 terus naik.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, dengan status PPKM Level 1 maka seluruh kegiatan dalam ruangan boleh di hadiri 100 persen sesuai dengan kapasitas.

“Kita lihat tadi surat edaran sudah diterbitkan dimana pemberlakukan kegiatan boleh dihadiri 100 persen peserta sesuai kapasitas ruangan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (02/08/2022)

Sementara untuk kegiatan yang di hadiri 1.000 orang lebih tetap mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nasional. Dimana ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi panitia.

“Untuk kegiatan diatas 1.000 peserta tetap berlaku Surat Edaran Satgas Nasional Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur kegiatan skala besar,” ujarnya

Begitu rencana konser yang akan berlangsung bulan ini di Batakan dengan di hadiri sekitar 15 ribu penton. Dia mengingatkan, agar mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat edaran Satgas Nasional.

“Kami harapkan seluruh panitia kegiatan mematuhi ini, yaitu memohon iizn Satgas Nasional, izin kepolisian dan memastikan seluruh pesertanya sudah di vaksin booster,” ujarnya

Selain itu pantia juga menyiapkan tim untuk pengawasan protokol kesehatan (prokes) saat kegiatan. “Keberlangsungan acara harus didukung oleh prokes yang ketat dilokasi kegiatan,” ujarnya

Kata dia, perkembangan kasus aktif juga masih terus dipantau sebelum pelaksanaan konser tersebut. Mengingat, setiap hari jumlah kasus juga terus meningkat tajam.

“Kita juga perlu memantau hari ke hari kondisi COVID. Karena hari ini (Selasa), naik ada 55 kasus dan saya lihat yang terkonfirmasi positif banyak lihat yang terkonfirmasi dari skrining,” ujarnya

Meski begitu, mayoritas hanya menjalani isolasi mandiri (isoman) karena tidak bergejala. “Pekerja yang akan  masuk lokasi, tidak bergejaja. Kita masih pantau perkembangan kasus,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.