Top Header Ad

Balikpapan Masih di PPKM Level 2, Ada Kelonggaran Area Bioskop

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Balikpapan kembali diperpanjang.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 61 Tahun 2021 dan diperkuat  Surat Edaran Nomor : 300/4100/PEM. Surat Edaran ini berlaku secara efektif sejak 23 November 2021 sampai dengan 6 Desember 2021.

“PPKM Level 2 periode 23 November sampai dengan 6 Desember 2021, sesuai Inmendagri 61 tahun 2021,” kata Zulkifli kepada awak media, Selasa (23/11/2021). 

Zulkifli menjelaskan, diperpanjangan ini ada beberapa kebijakan yang mengalami relaksasi, seperti penambahan kapasitas kegiatan dan selebihnya masih sama dengan peraturan sebelumnya.

“Ada sedikit perubahan beberapa ketentuan kapasitas kegiatan tertentu. Untuk zona kuning dari 50 persen ke 75 persen, seperti tempat ibadah dan bioskop, dan bioskop boleh anak-anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua,” bebernya. 

Kemudian, dalam peraturan itu ada kegiatan yang juga mengalami relaksasi yang awalnya hanya diperbolehkan 25 persen, kini sudah ditambah kapasitasnya hingga 50 persen. 

“Dari 25 persen ke 50 persen, seperti untuk kegiatan resepsi pernikahan, kegiatan kesenian, sosial, budaya, kemasyarakatan,” jelasnya. 

Menurutnya PPKM level 1 dan 2 tidak banyak yang berbeda, hanya tingkat keamanan saja yang dinilai lebih baik. Terbukti dengan Balikpapan yang masih di level 2 akan tetapi ada beberapa kebijakan yang direlaksasi. 

“Dengan banyaknya relaksasi tersebut,  kepada masyarakat agar tidak terbawa dengan kelonggaran yang diberikan sehingga tidak menaati protokol kesehatan,” harapnya. 

Terkait rencana pemerintah pusat yang memperketat mobilitas warga dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan kebijakan tersebut sangat baik dalam upaya mencegah adanya potensi lonjakan penyebaran Covid-19 sehingga patut didukung oleh pemda.

“Dari awal kami ikuti bagaimana kebijakan pemerintah pusat yang disampaikan kepada semua daerah, ya kami taati. Kami ‘kan taat azas dan taat aturan,” tukasnya. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.