Balikpapan Masih di PPKM Level 3, PTM Terbatas Tetap Berlaku
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengikuti kegiatan rapat koordinasi pembahasan Perkembangan kasus Covid-19 dan evaluasi PPKM di luar Jawa Bali bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian via zoom meeting, yang dilaksanakan di ruang VIP Kantor Walikota, Minggu (13/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud di wakili Pj Sekda Kota Balikpapan Muhaimin, didampingi Asisten Tata Pemerintahan, Syaiful Bahri, Kepala DKK Balikpapan, Andi Sri Juliarty dan Kepala Satpol PP Zulkifli.
Muhaimin mengatakan, sampai hari ini Balikpapan masih berada di PPKM level 3, tapi yang cukup mengembirakan kasus terkonfirmasi Covid-19 itu sudah turun, dari tiga digit menjadi dua digit.
“Untuk itu kebijakan di daerah masih tetap menggunakan edaran Walikota bahwa penyelenggaran PTM terbatas dari TK sampai SMP hanya 50 persen,” ujar Muhaimin saat diwawancarai media, Minggu (13/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Pak Menteri lebih banyak menyampaikan kepada perkembangan kasus secara nasional, termasuk persiapan ibadah umroh dan haji, termasuk menyinggung persiapan even di Mandalika Nusa Tenggara Barat.
“Untuk Kota Balikpapan kemungkinan masih berada PPKM level 3, sama kayak kemarin, hanya Nusa Tenggara Barat saja yang berada di PPKM level 1,” akunya.
Sementara itu, Kepala DKK Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengaku, setelah melaksanakam PTM terbatas 50 persen belum ada ditemukan klaster di sekolah, memang ada saja anak usia sekolah yang masih terpapar Covid-19, tapi ini bukan di lingkungan sekolah, tapi di lingkungan keluarha awal mulanya.
“Di Balikpapan hari ini Minggu (13/3/2022) bertambah 90 kasus tapi yang sembuh cukup tinggi diangka 225 kasus, dan hanya ada satu kasus kematian terpapar Covid-19,” kata Dio sapaan Andi Sri Juliarty.
“Yang meninggal juga lansia berusia 67 tahun, punya riwayat komorbid dan belum divaksin,” tuturnya.
Begitu juga dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan tidak diperbolehkan untuk dirawat di rumah sakit.
Pemerintah tidak akan membayar biaya yang ditagihkan oleh rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 bergejala ringan atau positif tanpa gejala.
“Rumah sakit tidak akan dibayar oleh Kementerian Kesehatan apabila merawat pasien yang bergejala ringan. Termasuk juga melalui program BPJS Kesehatan,” kata Andi Sri Juliarti yang akrab disapa Dio.
Menurut Dio, sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan bahwa pasien Covid-19 yang tidak bergejala disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Lalu, pasien Covid-19 yang mengalami gejala ringan disarankan untuk melakukan isolasi di tempat isolasi terpadu atau isoter yang disediakan oleh pemerintah.
Sedangkan untuk pasien Covid-19 yang mengalami gejala berat akan diarahkan untuk dirawat di rumah dan.
Kebijakan ini telah disampaikan kepada rumah sakit, apabila menemukan pasien yang tanpa gejala untuk melakukan isolasi mandiri, sedangkan bergejala ringan agar mengikuti isoter.
“Jadi semuanya itu tergantung dari kondisi, yang tidak bergejala itu isoman, yang bergejala ringan itu masuk isoter di Embarkasi Haji dan Tiga Mustika. Sedangkan yang bergejala berat itu di rumah sakit. Hari ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat. Jadi kalau ada pasien yang datang ke IGD dan dia hanya bergerak ringan, diharapkan kepada rumah sakit untuk mengarahkan ke isoter,” jelasnya.
Kebijakan ini juga diterus kepada puskesmas agar menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, agar masyarakat memahami bahwa pasien yang bergejala ringan tidak dirujuk ke rumah sakit.
“Semua masyarakat harus paham dengan kondisi ini. Dan masyarakat juga harus paham bahwa terkait tanda-tanda yang ada pada dirinya termasuk komorbid, pada lansia arahkan rumah sakit,” tutupnya.
BACA JUGA