BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan sepakat untuk meniadakan sementara kegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang pada pelaksanaan sahur dan buka puasa tahun ini.
Hal itu berdasarkan hasil rapat dan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 Hijriah. Karena pandemi virus corona atau covid-19.
Ketua DMI Kota Balikpapan Solehuddin Siregar mengatakan, setelah menggelar rapat mereka setuju
Beberapa kegiatan seperti sahur on the road, bagi-bagi takjil, buka puasa bersama (bukber) untuk sementara ditiadakan.
“Kan ada surat edaran dari Kementerian Agama, karena ada imbauan juga dari MUI juga Nahdlatul Ulama (NU), kami setuju,” ujar Ketua DMI Kota Balikpapan Solehuddin Siregar.
Selain itu kata dia, Salat Tarawih juga cukup dilakukan rumah. Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI dan DMI Jawa Timur, dimana daerah yang telah masuk zona merah untuk semenyara ditiadakan salat Tarawih di mesjid.
“Jadi jika kawasan tersebut masuk zona merah maka salatnya di rumah, tapi jika zona kuning dan hijau, sholat lah di mesjid walau hanya ada imam dan muadzin,” ujarnya.
“Meskipun tidak ada jamaah, setidaknya azan tetap dikumandangkan. Serta muazin dan imam salat, bisa tetap melaksanakan salat di masjid,”
Dia mengimbau, umat Islam untuk tetap bersabar dan berharap agar wabah covid-19 bisa segera berakhir. “Apa yang terjadi ini, merupakan ujian kesabaran dan selalu berdoa semoga ujian ini segera berakhir,”ujarnya.