Selama Sepekan Balikpapan Sosialisasi Wajib Pakai Masker, OTG Bakal Didenda Rp 1 Juta

Perwali Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 Diterbitkan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca diteribitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020,  Pemerintah Kota Balikpapan akan mulai menggelar razia bagi warga yang melanggbar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker hari ini

“Ya ini operasi pertama kita tapi bentuk lebih banyak peneguran saja tidak ada tindakkan yang lebih jauh,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (12/08)

Dia mengatakan, untuk razia perdanaa hingga satu minggu kedepan sifatnya hanya sosialisasi atau menegur warga yang tidak menggunakan masker. Sehingga belum ada sanksi maupun denda yang diberikan bagi yang melanggar protokol kesehatan.

“Peneguran kepada masayarakat bahwa kita sudah mulai menerapkan Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Kota Balikpapan,” ujarnya

“Ini selama 1 minggu kita lakukan baik ditingkat kota maupun di kecamatan sambil sosialisasi. Nanti minggu yang kedua sudah langsung dengan penindakkan,”

Setelah sosialisiasasi baru akan mulai diterapkan sanksi maupun denda bagi warga yang tidak menggunakan masker. Karenanya Rizal meminta warganya mematuhi protokol kesehatan jika tidak ingin dikenakan sanksi dan denda.

“Kita minta masyarakat mematuhi Perwali karena ini untuk kebaikkan kita bersama karena semakin meningkatnya angka yang terkonfirmasi positif covid-19,” ujarnya.

Sesuai yang diatur dalam Perwali bagi warga yang tidak pakai masker didenda Rp 100 ribu. “Sanksinya bagi yang tidak gunakan masker denda Rp 100 ribu bisa dikonversi dengan masker 19 lembar dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” ujarnya

“Kalau anak kecil kan tidak bisa diberikan sanksi, tapi orangtuanya yang diberikan sanksi, kalau bersama orangtuanya,”

Sementara sanksi terberat bagi orang tanpa gejala (OTG) yang terkonfirmasi positif covid-19 berkeliaran bakal didenda Rp 1 juta. Karena dianggap membahayakan, bisa menularkan ke warga lainnya.

 “Ada sanksi yang cukup berat kepada OTG yang sudah terkonfirmasi positif tapi berkeliaran sanksinya cukup berat dendanya sampai 1 juta rupiah. Karena itu membahayakan warga lainnya,” ujarnya

Dia menambahkan, hari ini kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan bertambah 83 kasus positif  baru. Sehingga secara kumulatif mencapai 1.424 kasus. Termasuk ada penambahan kasus meninggal lagi.

“Angka kasus kita kan cukup besar ada 83 orang, ini sangat besar. Hari ini 7 orang yang meninggal dunia. Jumlahnya 1424 jadi ini sangat berat jadi harus sama-sama kita sadari dengan masyarakat,” ujarnya

Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto dan Kapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak juga akan bersama melakukan razia perdana masyarakat yang tidak menggenakan masker.

“Kita akan laksanakan dengan tegas, hari ini saya terima kasih juga kepada Pangdam dan Kapolda  memberikan dukungan hadir dalam operasi pertama,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.