Balikpapan PPKM Level 1, Berikut Ketentuan di Fasilitas Kesehatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.
Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19
Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut :
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
Penggunaan Ruang Tunggu Maksimal 50% dari kapasitas;
Memaksimalkan pelayanan dan tindakan elektif terencana pada hari SENIN-JUMAT;
Membuka layanan Online (pendaftaran pasien, konsultasi pasien, JKN Mobile
Waktu operasional Pukul 06.00 – 22.00 Wita, dikecualikan pelayanan 24 Jam.
BACA JUGA