Balikpapan PPKM Level 1, Berikut Ketentuan di Fasilitas Kesehatan

RSUD Kanjudjoso Djatiwibowo Balikpapan yang merupakan salah satu rumaj sakit rujukan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.

Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19

Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut :

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

Penggunaan Ruang Tunggu Maksimal 50% dari kapasitas;

Memaksimalkan pelayanan dan tindakan elektif terencana pada hari SENIN-JUMAT;

Membuka layanan Online (pendaftaran pasien, konsultasi pasien, JKN Mobile

Waktu operasional Pukul 06.00 – 22.00 Wita, dikecualikan pelayanan 24 Jam.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.