Balikpapan PPKM Level 1, Ketentuan Perkantoran dan Pemerintahan

Kantor Wali Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.

Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19

Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut

Kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Instansi Vertikal/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta.

Diberlakukan WFH 25% dan WFO 75%, dengan protokol kesehatan secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan perkantoran, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 hari.

Batas jam operasional pelayanan publik pukul 16.00 Wita

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.