Balikpapan PPKM Level 1, Ketentuan Perkantoran dan Pemerintahan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.
Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19
Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut
Kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Instansi Vertikal/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta.
Diberlakukan WFH 25% dan WFO 75%, dengan protokol kesehatan secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan perkantoran, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 hari.
Batas jam operasional pelayanan publik pukul 16.00 Wita
BACA JUGA