Balikpapan PPKM Level 1, Ketentuan Sektor Esensial
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.
Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19
Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut
Kegiatan sektor esensial:
a.Kesehatan; b. Bahan pangan; c. Makanan; d. Minuman; e. Energi; f. Komunikasi dan teknologi informasi; g. Keuangan; h. Perbankan; i. Sistem pembayaran; j. Pasar modal; k. Logistik; l. Perhotelan; m. Konstruksi; n. Industri strategis; o. Pelayanan dasar; p. Utilitas publik; q. Proyek/industri vital nasional dan objek nasional tertentu; r. Tempat penyediaan kebutuhan seharihari terkait kebutuhan pokok masyarakat (Toko swalayan berupa hypermarket, supermarket, mini market atau toko kelontong yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari.
Dapat beroperasi sampai dengan 100%, wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat, menerapkan aplikasi PeduliLindungi;
Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 pada unit kegiatan, maka unit kegiatan yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 hari.
Batas jam pelayanan umum pukul 22.00 Wita
Jam operasional/ kegiatan untuk unit tertentu dapat menyesuaikan dengan kebutuhan
BACA JUGA