Balikpapan PPKM Level 1, Ketentuan Sektor Non Esensial
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.
Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19
Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut
Kegiatan sektor non esensial :
a.PKL bukan penjual makanan dan minuman/kuliner, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan bukan makanan pokok, pasar loak, pasar burung/unggas, basar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil yang sejenis lainnya.
b.Showroom/dealer kendaraan bermotor, variasi/aksesoris Kendaraan;
c.Salon kecantikan;
d.Toko mainan, pakaian/kain selain pasar batik/tekstil/ baju, sepatu/sendal, barang becah belah, peralatan rumah tangga, hp dan aksesoris, elektronik, komputer, jam/perhiasan, buku, ATK, sepeda, alat musik, alat pancing, parpum, mebel, peralatan olah raga/paralatan ibadah/souvenir, percetakan, foto copy, pernak pernik peralatan pesta, alat kecantikan dan sejenisnya;
e.Warnet/Game.
Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan, wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat (minimal memakai masker dan mencuci tangan/handsanitizer)
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan sektor non esensial, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 hari.
Batas jam operasional pukul 22.00 Wita
Kegiatan usaha non esensial yang berada di pusat belanja/mall, mengikuti jam operasional mall.
BACA JUGA