Balikpapan PPKM Level 1, Ketentuan di Moda Transportasi dan Olahraga
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.
Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19
Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut
Moda Transportasi Darat dan Laut Dalam Kota
Kendaraan umum angkutan massal, taxi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan
Maksimal bisa sampai dengan 100% dari kapasitas, termasuk ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas.
Wajib Prokes 3 M; memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjag
Fasilitas Olahraga / Pusat Kebugaran
Tempat/fasilitas olahraga dibuka secara bertahap untuk kegiatan olahraga yang tidak menimbulkan keramaian dan kerumunan dan maksimal 75% dari kapasitas; –
Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi
Kegiatan pertandingan olahraga diperbolehkan tanpa penonton dan supporter dengan protokol kesehatan yang ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi; –
Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi, wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) atau hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.
Kegiatan olahraga mandiri/individual diperbolehkan dengan penerapkan protokol kesehatan yang ketat
Batas jam operasional pukul 22.00 Wita
BACA JUGA