Balikpapan PPKM Level 1, Ketentuan Kegiatan di Masyarakat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.
Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19
Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut
Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan
Lokasi seni, Budaya dan Sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
Diizinkan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan sistem shift untuk kedatangan tamu undangan;
Durasi waktu per shift atau per sesi kegiatan maksimal 2 jam, dengan waktu break untuk sterilisasi 1 jam.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi.
Batas jam operasional pukul 22.00 Wita
Kegiatan sosial kemasyarakatan
Resepsi pernikahan/Hajatan dan sejenisnya
Diizinkan maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan sistem shift untuk kedatangan tamu undangan
Durasi waktu per shift atau per sesi kegiatan maksimal 2 jam, dengan waktu break untuk sterilisasi 1 jam.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi.
Batas jam operasional pukul 22.00 Wita.
Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat
Rapat, Seminar, Pertemuan di Tempat Umum, termasuk kegiatan pengumpulan massa unjuk rasa/demontrasi, kegiatan pengurus RT/LPM, Kelurahan dan Kecamatan, Perayaan HUT dan sejenisnya.
Diizinkan maksimal 75% dari kapasitas ruangan, Durasi kegiatan per sesi maksimal 2 jam, dengan waktu break untuk sterilisasi 1 jam.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat/menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi
Batas jam operasional pukul 22.00 Wita
BACA JUGA