Top Header Ad

Balikpapan PPKM Level 1, Ketentuan Kegiatan di Masyarakat

Simulasi resepsi pernikahan yang digelar gabungan wedding organizer di Balikpapan / ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.

Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19

Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut

Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan

Lokasi seni, Budaya dan Sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)

Diizinkan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan sistem shift untuk kedatangan tamu undangan;

Durasi waktu per shift atau per sesi kegiatan maksimal 2 jam, dengan waktu break untuk sterilisasi 1 jam.

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi.

Batas jam operasional pukul 22.00 Wita

Kegiatan sosial kemasyarakatan

Resepsi pernikahan/Hajatan dan sejenisnya

Diizinkan maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan sistem shift untuk kedatangan tamu undangan

Durasi waktu per shift atau per sesi kegiatan maksimal 2 jam, dengan waktu break untuk sterilisasi 1 jam.

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi.

Batas jam operasional pukul 22.00 Wita.

Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat

Rapat, Seminar, Pertemuan di Tempat Umum, termasuk kegiatan pengumpulan massa unjuk rasa/demontrasi, kegiatan pengurus RT/LPM, Kelurahan dan Kecamatan, Perayaan HUT dan sejenisnya.

Diizinkan maksimal 75% dari kapasitas ruangan, Durasi kegiatan per sesi maksimal 2 jam, dengan waktu break untuk sterilisasi 1 jam.

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat/menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi

Batas jam operasional pukul 22.00 Wita

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.