Balikpapan PPKM Level 1, Ketentuan Makan di Tempat Umum
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.
Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19
Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
Restoran/Rumah Makan/ kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in) atau pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);
Maksimal 50% dari kapasitas, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat (memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak dan mengukur suhu);
Untuk Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away) setelah pukul 22.00 Wita, dapat beroperasi selama 24 jam. –
Restoran/Rumah Makan/ Kafe yang sudah menerapkan Aplikasi PeduliLindungi, dapat beroperasi sampai dengan maksimal 75% dari kapasitas;
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan makan/minum, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 hari.
Batas jam operasional pukul 22.00 Wita
Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lapak Jajanan/Angkringan/ Warteg/Warung/Kedai Kopi.
Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in) atau pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away) dan Maksimal 50% dari kapasitas;
Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat (minimal memakai masker dan mencuci tangan/handsanitizer);
Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lapak Jajanan/Angkringan/ Warteg/Warung/Kedai Kopi, yang sudah menerapkan Aplikasi PeduliLindungi, dapat beroperasi sampai dengan maksimal 75% dari kapasitas.
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan makan/minum, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 hari
Batas jam operasional pukul 22.00 Wita
BACA JUGA