Balikpapan PPKM Level 1, Ketentuan Makan di Tempat Umum

Angkringan di Jalan MT Haryono Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.

Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19

Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut

Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Restoran/Rumah Makan/ kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in) atau pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);

 Maksimal 50% dari kapasitas, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat (memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak dan mengukur suhu);

Untuk Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away) setelah pukul 22.00 Wita, dapat beroperasi selama 24 jam. –

Restoran/Rumah Makan/ Kafe yang sudah menerapkan Aplikasi PeduliLindungi, dapat beroperasi sampai dengan maksimal 75% dari kapasitas;

Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan makan/minum, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 hari.

Batas jam operasional pukul 22.00 Wita

Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lapak Jajanan/Angkringan/ Warteg/Warung/Kedai Kopi.

Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in) atau pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away) dan Maksimal 50% dari kapasitas;

Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat (minimal memakai masker dan mencuci tangan/handsanitizer);

Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lapak Jajanan/Angkringan/ Warteg/Warung/Kedai Kopi, yang sudah menerapkan Aplikasi PeduliLindungi, dapat beroperasi sampai dengan maksimal 75% dari kapasitas.

Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan makan/minum, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 hari

Batas jam operasional pukul 22.00 Wita

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.