Balikpapan PPKM Level 1, Ketentuan Pada Area Fasilitas Publik

Lapangan Merdeka salah satu fasilitas umum yang ditutup sementara
Lapangan Merdeka salah satu fasilitas umum

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.

Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19

Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut

Kegiatan pada area publik

Fasilitas Umum/TamanTaman Kota/Area Publik Lainnya

Fasilitas Umum kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya, Halaman Stadion Tenis Indoor,

Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai,

Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas, dibuka bertahap maksimal 75% dari kapasitas;

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat/penerapkan Aplikasi PeduliLindungi

 Batas jam operasional pukul 22.00 Wita

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.