Balikpapan PPKM Level 1, Ketentuan Pasar Rakyat dan Pasar Malam
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.
Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19
Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut
Pasar Rakyat/Pasar Tradisional
Maksimal 75% dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan;
Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi. Menyesuaikan 19.
Pasar Malam
Maksimal 75% dari kapasitas;
Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi.
Batas jam operasional pukul 22.00 Wita
BACA JUGA