Balikpapan PPKM Level 1, Ketentuan Pasar Rakyat dan Pasar Malam

Pasar Pandansari Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.

Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19

Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut

Pasar Rakyat/Pasar Tradisional

Maksimal 75% dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan;

Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi. Menyesuaikan 19.

Pasar Malam

Maksimal 75% dari kapasitas;

Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi.

Batas jam operasional pukul 22.00 Wita

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.