Balikpapan PPKM Level 1, Ketentuan Pusat Perbelanjaan dan Bioskop
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.
Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19
Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut
Kegiatan Pusat Belanja/ Mall/Pertokoan/ Pusat Perdagangan, termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan pokok
Diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas maksimal, wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat (memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak dan mengukur suhu serta menghindari kerumunan)
Bagi Mall/Pertokoan/Pasar Rakyat non kebutuhan pokok, yang sudah menerapkan Aplikasi PeduliLindungi, dapat beroperasi sampai dengan maksimal 100% dari kapasitas;
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan Pusat Belanja/ Mall/Pertokoan/ Pusat Perdagangan, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 hari.
Batas jam operasional pukul 22.00 Wita
Kegiatan Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di Mall.
Diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas maksimal, wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat (memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak dan mengukur suhu serta menghindari kerumunan)
Bagi Bioskop, yang sudah menerapkan Aplikasi PeduliLindungi, dapat beroperasi sampai dengan maksimal 75% dari kapasitas.
Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
Restoran dan Kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, dengan pengaturan 2 orang per meja, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan tetap dapat menerima makan dibawa pulang/delivery/take away
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan bioskop, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 hari.
Batas jam operasional pukul 22.00 Wita
BACA JUGA