Balikpapan PPKM Level 1, Ketentuan Tempat Obyek Wisata

Penangkaran buaya Tritip, salah satu obyek wisata di Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.

Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19

Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut

Tempat Wisata

Diizinkan beroperasi sampai dengan 75% dari kapasitas maksimal;

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat (memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer

Menjaga jarak dan mengukur suhu serta menghindari kerumunan) atau menerapkan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata

Hanya pengunjung/pegawai yang kategori hijau dan kuning yang dapat masuk tempat wisata

Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan wisata, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 hari.

Batas jam operasional obyek wisaya hingga pukul 18.00 Wita

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.