Balikpapan PPKM Level 1, Ketentuan Tempat Obyek Wisata
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.
Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19
Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut
Tempat Wisata
Diizinkan beroperasi sampai dengan 75% dari kapasitas maksimal;
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat (memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer
Menjaga jarak dan mengukur suhu serta menghindari kerumunan) atau menerapkan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata
Hanya pengunjung/pegawai yang kategori hijau dan kuning yang dapat masuk tempat wisata
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan wisata, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 hari.
Batas jam operasional obyek wisaya hingga pukul 18.00 Wita
BACA JUGA