Balikpapan PPKM Level 1, Ketentuan THM dan Panti Kebugaran
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.
Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19
Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut
Tempat Hiburan Malam (THM)
Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar / Karaoke / Hiburan Live Musik / Bola Sodok – Diizinkan beroperasi secara bertahap maksimal 75 % dari kapasitas;
Durasi buka dalam sehari maksimal hanya selama 5 jam, dengan kewajiban memberitahukan jam buka dan tutup kunjungan;
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat/menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi;
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan Jasa Hiburan Malam, maka unit usaha yang bersangkutan ditutup selama 5 (hari.
Batas jam operasional pukul 03.00 Wita
Panti Pijat/Kebugaran/ Refleksi/Spa
Diizinkan beroperasi secara bertahap maksimal 75% dari kapasitas;
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat/penerapkan Aplikasi PeduliLindungi;
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan usaha, maka unit usaha yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Batas jam operasional pukul 22.00 Wita.
BACA JUGA